Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Sejarah merupakan bagian penting dari perjalanan sebuah umat, bangsa, negara, maupun individu. Keberadaan sejarah merupakan bagian dari proses kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu tanpa mengetahui sejarah, maka proses kehidupan tidak akan dapat diketahui. Melalui sejarah pulalah manusia dapat mengambil banyak pelajaran dari proses kehidupan suatu umat, bangsa, negara dan sebagainya.
Indeks: Hlm 447-451