Text
Etika dan Kesadaran Hukum: internalisasi hukum dan eksternalisasi etika
salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaraan hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal akalan dan rekayasa.
Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu dan menyarankan keterbaikan antara ketiga norma itu dibangun kembali. Dengan demikian pelanggaran hukum bukan hanya dirasakan sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat semata yang diancam dengan sanksi yang tegas dan nyata dari negara, melainkan juga akan dirasakan sebagai kesalahan yang akan menyebabkan penyelesaian dalam hati nurani pelaku dan dirasakan sebagai dosa yang akan dibahas secara tuntan Tuhan Yang Maha Mengetahui. Sanksi berlapis diharapkan dapat meminimalisasi pelanggaran hukum
Tidak tersedia versi lain