Pemahaman terhadap ilmu sejarah menjadi penting bagi kalangan intelektual hukum (Islam) untuk melihat mata rantai antara satu kejadian dan kejadian lain sehingga tidak terjadi distorsi dalam menjustifikasi sebuah peristiwa hukum. Begitu pula, kajian sejarah menjadi alat ukur bagi kalangan intelektual dari berbagai disiplin ilmu dalam memilih dan memilah masalah
Sejarah merupakan bagian penting dari perjalanan sebuah umat, bangsa, negara, maupun individu. Keberadaan sejarah merupakan bagian dari proses kehidupan itu sendiri. Oleh karena itu tanpa mengetahui sejarah, maka proses kehidupan tidak akan dapat diketahui. Melalui sejarah pulalah manusia dapat mengambil banyak pelajaran dari proses kehidupan suatu umat, bangsa, negara dan sebagainya.
Bibliografi : hlm. 177-181
Judul Asli:Al Masyru'Al-Hadbari al Islam Buku ini merupakan buku terbaru karya Muhammad Imarah yang mengkaji pemikiran Rasyid Ridha, Abdurrazzaq as-Sanhüri dan Michael Aflaq. Masing-masing mereka menurut banyak kalangan memiliki proyek pemikiran yang saling berseberangan. Pemikiran Rasyid Ridba misalnya, banyak diikuti oleh kaum revivalis. Sementara Sanhuri adalah pembuat sekaligus pen-murah …
Islam di Indonesia (Asia Tenggara) merupakan salah atu tujuh cabang peradaban Islam di dunia setelah peradaban Islam Arab, Islam Persi, Islam Turki , Islam Afrika Hitam, Islam anak benua India, dan Islam Cina. Peradaban Islam Arab Melayu (Asia Tenggara) memiliki ciri-ciri universal menyebabkan peradabannya sangat khas, yaitu tetap mempertahankan integralitasnya, tetapi tetap mempunyai unsur-uns…