Bibliografi : hlm. 219-223 Buku ini berusaha menguraikan bagaimana pesan-pesan Al-Quran dapat tertangkap secara nyata sesuai dengan kebutuhan permasalahan kontem-porer yang dihadapi masyarakat dewasa ini, sebagaimana yang tergambar dalam sub-judul buku ini, yakni Kajian Tekstual dan Kontekstual. Tulisan yang ada dalam buku ini berasal dari artikel-artikel yang pernah dimuat dalam media pa…
Buku ini secara relatif populer memaparkan epistemologi dalam suatu aliran yang biasa disebut Isyråqiyyah atau Hikmah, yang di dalamnya pengalaman tasawuf-yang biasanya dianggap tak terperikan (ineffable)-berusaha dipahami secara filosofis-rasional dan kemudian diekspresikan dalam bahasa (proposisional) logis biasa. Tokoh utama yang pemikirannya dianalisis dalam buku ini adalah Mulla Shadra (d…
Bibliografi: hlm.113-114 Bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan, suatu ketika memiliki status mudarib terhadap nasabah penyimpan dana, dan suatu ketika memiliki status sahib al-mal terhadap nasabah peserta pembiayaan. Di sinilah timbul masalah yang lebih pelik, karena sebagai lembaga intermediasi keuangan bank syariah sebagai sahib al-mal pada prinsipnya tidak lebih dari wakil da…
Rasulullah Saw. bersabda, "Sesungguhnya, kamu dipanggil pada hari kiamat dengan namamu dan nama-nama bapakmu. Maka, baguskanlah nama-namamu." Hadits tersebut memberikan anjuran untuk memberi nama yang bagus kepada anak-anak Anda. Oleh karena itu, Anda harus mempersiapkan beberapa nama yang bagus bagi mereka. Dan, ini sebaiknya dimulai sebelum mereka lahir ke dunia. Jika Anda kesulitan men…
Banyak masalah fiqih baru yang terus bermunculan. Dan itu menuntut seseorang untuk bisa memahaminya dengan benar. Salah satu diantara adalah dengan memahami kaidahnya. Setidaknya ada 3 manfaat besar ketika kita paham kaidah fiqh. Pertama, kita bisa memahami banyak masalah dengan hanya mempelajari beberapa kaidah. Kedua, kitab isa membagi masing-masing masalah fiqh sesuai kelompoknya, sehingga…
Buku ini memuat 37 masalah agama, mengupas berbagai persoalan wanita kekinian, mulai dari masalah jilbab, sholat, ziarah kubur, puasa, zakat, haji, kurban, akikah, hingga perkawinan dan masalah-masalah lainnya.
Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.