Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…
Bibliografi: hlm 87-90
Apakah Anda hendak merintis bisnis, tetapi belum memahami seluk beluk hukum bisnis? Apakah Anda belum memahami sepenuhnya kelebihan dan kekurangan antara PT dan CV? Apakah Anda belum memahami subjek dan objek dalam hukum bisnis? Apakah Anda ingin menjalankan bisnis Anda secara adil dan aman sesuai pedoman hukum yang berlaku? Apa Anda belum memahami tujuan dan fungsi hukum bisnis yang dapa…
Kehadiran buku ini dianggap penting, mengingat Aceh dengan kewenangan yang luas melaksanakan syariat Islam memerlukan informasi dan pengetahuan yang mendalam, terutama mengenai dinamika, pergumulan pemikiran dan penafsiran terhadap hukum syariah Islam itu sendiri. Materi yang terkandung dalam buku ini menerangkan tentang paradigma baru seputar hukum syariat yang mendapat perhatian publik. Oleh …
Buku ini disusun secara sistematis berbasis data serta kejadian empiris di dunia dan di Indonesia. Buku ini menyuguhkan pandangan tajam dan menyeluruh tentang dunia hukum perbankan. Dimulai dari sejarah dan dinamika hukum perbankan global, hingga respons para pemangku kebijakan Indonesia dengan mengesahkan berbagai peraturan perundang-undangan untuk menghadapi berbagai badai krisis keuangan. …
Dasar hukum perbankan syariah terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.UU Nomor 21 tahun 2008 ini terdiri atas 13 Bab dan terbagi atas 70 pasal.BukuHukum Perbankan Syariah ini merujuk kepada UU Nomor 21 tahun 2008 yang membahas mengenai hukum perbankan syariah; asas, tujuan, dan fungsi bank syariah; perizinan, bentuk badan hukum, anggaran das…
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya meru-pakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit. Dengan kata lain perkembangan tersebut membuat…