Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…
Hukum yang bagi kebanyakan orang semula dipandang tidak lebih daripada sekumpulan undang-undang atau hanya meru-pakan suatu bidang studi yang mempelajari tentang undang-undang atau peraturan-peraturan, kini telah berkembang menjadi suatu (disiplin) ilmu yang memiliki kelengkapan metode penelitian, penelahaan dan pemahaman yang lebih luas dan rumit. Dengan kata lain perkembangan tersebut membuat…
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi;
Buku ajar Pengantar Hukum Perdata ini disusun berdasarkan Silabus Mata Kuliah dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) Hukum Perdata. Pembahasan buku ini mencakup 10 BAB: BAB 1 : HAKEKAT HUKUM PERDATA BAB 2 : SEJARAH HUKUM PERDATA BAB 3 : SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BAB 4 : PERIHAL ORANG BAB 5 : TENTANG PERKAWINAN BAB 6 : TENTANG KELUARGA BAB 7 : TENTANG BENDA BAB 8 : TENTANG WARIS…
Hukum Islam sebagai tawaran dalam menyelesaikan beberapa permasalahan. Pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengajarkan kepada umat Islam agar kelak dapat mempraktekkannya, hukum Islam disini bersifat solutif, yang artinya Hukum Islam memberikan solusi-solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Daftar isi : Bab 1 : Pendahuluan Bab 2 : Sejarah Perlindungan Konsumen Bab 3 : Hubungan Hukum Konsumen dan Pelaku Usaha Bab 4 : Perbuatan Hukum Pelaku Usaha Bab 5 : Klausula Baku Bab 6 : Perjanjian Jual Beli Bab 7 : Hak Atas Kekayaan intelektual (Perwujudan Perlindungan Produsen) Bab 8 : Produk Cacat dan Produk Halal Bab 9 : Perlindungan Konsumen di Bidang Pangan, Jasa/Layanan Umum …