Antropologi hukum adalah ilmu yang berasal dari dua bidang ilmu yaitu ilmu antropologi dan ilmu hukum sehingga ia dapat didekati dari kedua disiplin ilmu Ini. la dipelajari di kedua fakultas yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial dan limu Politik. Seperti sosiologi hukum antropologi hukum juga menjadikan masyarakat sebagai objek kajiannya. Namun demikian, berbeda dengan sosiologi hukum k…
Illegal wedding nama lain dari nikah siri ini acapkali dipakai oleh pasangan yang ingin meresmikan hubungannya tetapi masih banyak ganjalan untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama. Secara syariat, pernikahan ini tidak terlarang. Namun dalam praktiknya, pernikahan seperti ini menyisakan banyak persoalan. Dan, yang menjadi korban, biasanya, pihak perempuan. Persoalan inilah yan…
Masalah gender dan patriarki tidak hanya terdapat masalah pada bidang politik, hukum, HAM ataupun agama juga bisa dikaitkan dengan persoalan lain seperti bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya. Buku ini menarik untuk dibaca bagi pemerhati politik, hukum, HAM dan agama.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah -1 Buku I Subjek Hukum dan Amwal Bab I Ketentuan Umum Bab II Subjek Hukum Bab III Amwal Buku II Tentang Akad Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas Akad Bab III Rukun, Syarat, Kategori Hukum, ‘Aib, Akibat, dan Penafsiran Akad Bab IV Bai’ Bab V Akibat Bai’ Bab VI Syirkah Bab VII Syirkah Milk Bab V…
Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi merupakan naskah yang berisikan sorotan sosiologi hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas. Efektivikasi hukum senantiasa tergantung pada pelbagai faktor positif dan negatif, seperti m…
Judul asli: Ilmu Ushulul Fiqh Buku yang aslinya berjudul Ilmu Ushulul Fiqh ini diakui sebagai buku yang sarat dengan petunjuk bagi para mujtahid yang ingin menjelaskan nash-nash syariat Islam, atau menggali ketentuan-ketentuan hukum yang tidak ada nashnya. Di samping itu sangat berguna bagi para ahli fiqh (fuqaha) untuk mencari kejelasan berbagai fikiran yang lahir dari berbagai cara pamaham…
Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…
Bibliografi: hlm 87-90