Teori Hukum Murni berupaya menghindari pencampuradukan dengan berbagai disiplin ilmu yang berlainan metodologi tersebut, dan mem-batasi pengertian hukum dalam posisinya yang eksklusif. Bukan lantaran teori ini mengabaikan atau memungkiri kaitannya dengan bidang-bidang yang lain, melainkan karena ia hendak meniadakan batas-batas yang ditetapkan padailmu hukum berdasarkan pokok bahasannya. Teori…
Judul Asli: masa'il fil mudayanah hatta la tugriqu ad-duyun
Bibliografi: hlm. 110 Indeks: hlm. 111-113 BIOTEKNOLOGI bisa mendatangkan berkah sekaligus ben-cana bagi umat manusia. Sebagai berkah, teknologi aplikasi biologi ini dapat memperlihatkan potensinya yang luar biasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dari urusan. pangan sampai perang Melalui rekayasa genetika, BIOTEK-NOLOGI dapat menghasilkan kelimpahan pangan yang tidak pernah terjadi s…
Pretensi judul utama karya ini adalah mau menyajikan persoalan-persoalan pokok filsafat hukum, yang di sini dıkaji secara mendalam dan komprehensif dalam lima bab pertama. Anda tidak hanya bertemu dengan pembi-dangan, pengertian filsafat hukum, dan manfaat mempelajarinya, tetapi juga perspektif historis dari bidang ini. Sejarah filsafat menjadi latar luas di mana sejarah filsafat hukum mendapa…
Politik hukum (al-siyāsah wa al-Qanūn) merupakan Arah kebijakan pembangunan dan pengembangan hukum yang telah dan akan dilaksanakan ke depan untuk mencapai tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasark…
Perundang-undangan kita tidak memberikan suatu petunjuk tentang siapa pembeli beritikad baik itu. Sumber Hukum lain, yurisprudensi juga tidak memberikan suatu petunjuk yang baku tentang pembeli beritikad baik. (Harifin A. Tumpa) Pengadilan di Indonesia belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai itikad baik, akibatnya tidak jelas standar dan parameter apa yang digunakan untuk menilai itikad ba…
Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Kajian Islam bertumpu pada dua hal pokok yaitu tentang apa yang harus diyakini dan apa yang harus diamalkan. Tentang apa yang harus diyakini dikembangkan kemudian dalam ilmu akidah dan tentang apa yang harus diamalkan dikembangkan dalam ilmu syariah. Salah satu cabang dari ilmu syariah adalah tentang kewarisan. Oleh karena itu ilmu tentang kewarisan menurut ajaran Islam itu diajarkan di seluruh…
Menegakkan hukum dan menggunakan hukum memang merupakan dua hal berbeda yang seringkali lolos dari perhatian masyarakat, termasuk perhatian para akademisi. Kebanyakan orang memandang kedua hal ini sama, karena sulit membedakan bentuk keluarannya. Dalam penegakkan hukum terdapat kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrument hukum yang bersangkutan dapat di…