Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atas hasil karya, ide, kreativitas, dan inovasi yang dihasilkannya. HKI bertujuan untuk melindungi karya seseorang agar tidak digunakan atau ditiru oleh pihak lain tanpa izin. Bentuk perlindungan HKI meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam kajian kapita selekta, pembahasan mengenai …