Ketika Wajib Pajak (WP) merasa telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar, maka seharusnya tidak ada lagi masalah sekalipun diperiksa oleh pejabat negara (DJP-DJBC). Namun dalam praktiknya, WP tetap saja dianggap bersalah (presumptio iustae causa). Alasannya karena aturan dan persepsi/penafsiran yang berbeda dengan Pemeriksa. Hal ini kemudian menjadi “Sengketa Pajak”. La…