Fiqh jinajah ialah kajian ilmu hukum islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, figh jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidasa Islam ini meliputi tindak pidana qishash, hudud, dan ta'zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia Takukan terhadap korban. Hudud ialah sank…
Memahami metode penelitian pada dasarnya memahami ilmu dalam konteks proses, ilmu bukan hanya sekedar kumpulan teori, konsep yang dihapalkan, ilmu merupakan spirit yang harus dikembangkan dalam memahami, memprediksi dan mengontrol berbagai kejadian bagi kemaslahatan hidup dan kehidupan manusia, dan penelitian merupakan cara untuk berpikir ilmiah untuk menjadikan ilmu sebagai bagian dari cara ki…
Bibliografi : hlm. 179-180 Uang salah satu hal yang diburu manusia. Uang bukan penentu kebahagiaan, namun dengan uang berbagai kemudahan hidup dapat terwujud. Sangat penting bagi kita untuk dapat mengelola keuangan dengan baik. Sayangnya, banyak yang gagal dalam mengelola keuangan, karena tidak pernah diajarkan di sekolah. Kepintaran dalam mengelola keuangan terlihat dari bagaimana mengendal…
Buku ini adalah salah satu karya monumental dari proyek As-Silsilah Al-islamiyah Al-Muyassarah (Serial Buku-Buku Is|am yang Mudah) yang berpusat di Riyadh, Saudi Arabia. Misi proyek tersebut adalah memberikan kepada masyarakat Islam bekal (ilmu) yang mudah dicerna, baik dalam masalah aqidah atau fiqih Islam. Sehingga, masyarakat berada di atas aqidah yang lurus dan pemahaman ajaran agama yang b…
Bibliografi: hlm. 149-159 Family law has been the heart of Shari'ah and the major area of Islamic law that has remained largely applicable in Muslim countries of today. While most areas of Islamic law have been replaced by modern Western legal codes, Muslim family law has provided the major are of Islamic reform. Change in family law is significant both as an index of social change and as an…
Bibliografi: hlm. 373-375
Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah.