Hukum lingkungan merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum. Sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum, hukum lingkungan tidak semata mengkaji atau mengurus pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait pengelolaan lingkungan, namun juga pengaturan-pengaturan atau doktrin-doktrin hukum terkait penggunaan sumber daya alam seperti air, tanah, laut, hutan, bahan tambang, dan sebagainya…
Di kalangan Ulama Kalimantan, sebagaimana Ulama Nusantara lainnya, juga menjadikan al-Asma' al-Husna sebagai objek kajian baik dalam perspektif teologis, sufistik maupun amaliyah.