Adanya bebetapa statemen dan pandangan yang sangat buruk terhadap sejarah dan syariat Islam. Di antara statemen tersebut adalah bahwa dalam sejarahnya, syariat Islam tidak pernah sukses ditetapkan sebagai sebuah undang-undang negara. Syariat Islam hanya berhasil ditetapkan pada saat Umar Bin Khattab menjadi khalifah, itu pun dalam rentang waktu yang sangat singkat.
Judul asli: Ta'dduduz zaujaati minan nawaahid diiniyyati wal ijtimaa' iyyati wal qaanuuniyyati Sekarang sudah muncul faktor- faktor keagamaan, faktor-faktor politik, sosial dan ekonomi, yang menyebabkan masalah poligami itu menjadi suatu mas'alah umum, tempat terkumpulnya bahan-bahan yang perlu didiskusikan, setiap kita teringat untuk mengatur keadaan rumah-tangga pada zaman kita yang modern…
Kurikulum Pendidikan Bahasa Arab
Bibliografi: hlm. 177-183