Hukum Islam mempunyai 'cabang-cabang" seperti hukum lainnya, yaitu: Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Buku ini mengupas salah satu cabang hukum Islam yaitu Hukum Perdata Islam. Berupa sutu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum islam secara keseluruhan.
Kehadiran buku ini diharapkan semakin menambah kepustakaan Islam, terutama untuk membantu masyarakat dan mahasiswa dalam mempelajari secara lebih mendalam mengenai hukum perdata di Indonesia yang telah menjadi undang-undang , sebagaimana kaitannya dengan perkawinan,perwakafan, hibah, dan bahkan tentang zakat. Semua penulisan buku ini disesuaikan dengan silabus yang terdapat dalam pedoman Pel…
Bibliografi: hlm 237-241