Judul asli : Asaaliibul Ghazwil Fikri Lil ' Alamil Islami melalui buku ini anda akan di hantarkan kepada pemahaman bagaimana kaum kafir dan musyrikin mencoba untuk membabat habis setiap gerak laju kaum muslimin
Indeks: hlm. 249-255 Bibliografi: hlm.233-247 Tokoh dan ulama Islam menyikapi semua masalah kehidupan dengan dasar pertimbangan ketentuan agama yang tercantum di dalam al-Qur'an dan hadis. Selain itu juga mengikuti pandangan ulama-ulama terdahulu yang terhimpun dalam banyak kitab. Dalam menyikapi masalah boleh tidaknya seorang non-Muslim menjadi presiden di negara yang mayoritas penduduknya…
Link: https://idr.uin-antasari.ac.id/28625
Bank adalah sebuah lembaga bisnis atau bergerak dalam bidang komersial yang begitu populer saat ini dan telah banyak menjadi sarana masyarakat dalam transaksi keuangan. Namun transaksi yang dilakukan tidaklah seluruhnya sesuai dengan syariat Islam, karena bank konvensional menerapkan sistem yang terkadang riba didalamnya. Kemudian dengan kegelisahan umat Islam terhadap polemik tersebut, bank ya…
Buku ini menjabarkan bagaimana alur secara historikal dengan substansi yang deskriptif dari klasik hingga menuju modernisasoi dengan berbagai perkembangan dan kemajuan terjadi
Buku Kifayatul Akhyar ini salahsatu kitab kuning ilmu figh lengkap dengan permasalahannya. Buku ini pernah dijadikan sebagai buku pegangan para pelajar agama di seluruh dunia Islam, yang disusun oleh Al-Qadhi Abu Syujak Ahmad al-Husain bin al-Isfahani, kemudian disyarahkan seorang tokoh terkemuka Al-Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad al-Husaini. Terjemahan buku ini dicadangkan untuk dipelaj…
Bibliografi: hlm. 265-266 Indeks: hlm. 267-272 Buku ini memberikan suatu guidence dan contoh dari sekian banyak pendekatan dalam mengaktualisasikan hukum Islam Buku ini memaparkan berbagai isu-isu kontemporer di Indonesia dengan anal hukum dan pendekatan sosiologis yang mudah diterima ranio Analisis dan jawaban terhadap persoalan yang hidup di tengah- tengah masyarakat ini memberikan kesan …
Buku ini memaparkan denganrinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan. Disusun dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri, signifikansi akar perbedaan antarmazhab-etimologi dan terminologi materi hukum; hukum dan dasar hukum; tujuan hukum dan hikmahnya; rukun dan syaratnya; pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari permasal…