Tidak dapat dipuns masyarakat di muka bumi ini selalu berubah dan berkembang dari suatu kondisi ke kondisi yang lain. Pada satu sisi perkembangan tersebut meluas dan pada sisi yang lain menyempir. dipungkiri bahwa kehidupan manusia atau Allah yarham Dr. M. Natsir bahkan mengatakan bahwa perubahan merupakan suatu sunnatudlah, Hanya apabila kita menyaksikan perkembangan kehidupan masya rakat dun…
Ilmu hukum merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari norma, aturan, dan prinsip yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Sebagai pengantar, kajian ini menekankan pentingnya memahami hukum tidak hanya sebagai kumpulan peraturan tertulis, tetapi juga sebagai sistem yang hidup dan berkembang sesuai kebutuhan sosial. Tujuan utama pengantar ilmu hukum adalah memberikan dasar konseptual …