Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…
Ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan telah dicabut dan diganti dengan istilah perusahaan. Hal ini mengakibatkan perubahan pengertian hukum dagang menjadi hukum perusahaan. Perkembangan perusahaan dan hukum perusahaan hingga sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga "dagang: hanya merupakan bagian da…