Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia mencakup sistem peradilan yang berlandaskan pada hukum Islam, yang dikenal sebagai hukum syariah. Peradilan Islam di Indonesia berakar dari nilai-nilai dan ajaran agama Islam dan memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, warisan, dan masalah-masalah pribadi lainnya untuk umat Muslim.
Bibliografi: hlm 111-112
Peradaban Islam adalah terjemahan dari kata Arab al-Hadhrah al-Islmiyah. Kata Arab ini sering juga diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan Kebudayaan Islam. Kebudayaan Islam dalam dalam bahasa Arab adalah al-Tsaqfah. Di Indonesia sebagaimana juga di Arab dan Barat, masih banyak orang yang mensinonimkan dua kata kebudayaan (Arab, al-Tsaqfah; Inggris, culture) dan beradaban (Arab, al-Hadhrah;…