Indeks: hlm. 181 - 187 Persoalan "apakah agama bisa diteliti?" merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia akademik, khususnya sejak munculnya pendekatan behaviorisme, fenomenologi dan empirisme dalam ilmu-ilmu sosial. Di negara kita dikenal adanya dua aliran dalam studi Islam, yaitu tekstual (yuridis, formalistik-legalistik) dan kontekstual (sosiologis, empiris-fenomenologis). Yang te…
Buku yang diberi judul "Fikih Islam" ini disusun sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah. Sementara terhadap pokok- pokok bahasan yang belum diputuskan oleh Majlis Tarjih menggunakan "Manhaj Tarjih", yakni mendasarkan pada al-Qur'an dan as-Sunnah shahihah di samping juga memperhatikan kaidah-kaidah ulama Salaf maupun Khalaf. Buku Fikih Islam ini disusun dengan maksud agar da…
Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepad…
Indeks Bibliografi: hlm. 135 - 146
Kajian tentang sejarah peradilan Islam pada buku ini menyangkut berbagai aspek, tidak saja aspek regulasi dan atau materi hukum yang dikembangkan di lembaga peradilan, tetapi juga berkenaan dengan aspek-aspek integritas para hakim yang bertugas sebagai hakim di lembaga tersebut. Kekuasaan hakim dan lembaga kehakiman menjadi kajian ilmiah terus menerus oleh para akademis dan para praktisi hukum,…