Bibliografi: hlm 316-317
Judul Asli: Ushulud-Tarbiyah An-Nabawiyah
Risalah ini bernama "Hukum Islam dan Masjarakat". Adalah berasal dari pidato Prof. Mr. Dr. Hazairin pada pembukaan "Perguruan Tinggi Islam" di Djakarta pada tanggal 14 Nopember 1951. Isinya yang amat penting untuk diketahui dan menjadi kupasan bagi bangsa Indonesia, utama sekali bagi putera-puteranya yang beragama Islam.
Judul asli: Ahkam Banuwan Karena perempuan adalah makhluk indah. maka adalah zalim bila la diperlakukan secara hukum sebagal bagian dari kaum lelaki. Karena perempuan adalah makhluk yang lembut dan halus, maka la semestinya tidak dibebani hukum yang bertentangan dengan kodratnya. Karena agama tidak bersifat maskulin. maka tentu ada seperangkat hukum syarlat yang relevan dengan perempuan. …
Judul Asli: Qalbe Saleem "Setiap mukmin dalam kesibukannya yang menyita pasti mendambakan hati yang tentram diliputi cinta kepada Allah. Buku ini, dengan ulasannya yang begitu menggugah dan kaya, dapat ,membantu anda memenuhi tugas abadi ini." - Dr. Cecep Alba, Dosen ITB. Buku ini menyajikan satu topik paling penting dari keimanan, yakni mencintai Allah. keimanan merupakan jaminan paling ko…
Sikap tentang adanya modernisasi Islam yang dianjurkan oleh Muhammadiyah dan Al Irsyad makin lama makin populer dan diikuti oleh organisasi-organisasi Islam yang lainnya seperti NU, Perti, Al Washlijah dan lain-lain. Tetapi lalu timbul masalah baru lagi yang lebih progressif di kalangan Islam, sejak kemerdekaan itu, yaitu pemikiran politik keagamaan. Hal ini membawa akibat positif bagi kekuatan…
Untuk menyeimbangkan hidup sesuai tuntunan Islam maka harus ada keterpaduan (keharmonisan) antara iman dan amal saleh. Artinya, seorang Muslim tidak cukup saja mengaku beriman, tapi ia juga harus kontinu melaksanakan dan menggiatkan ibadah dan amal-amal salehnya. Dengan begitu, maka keimanan seorang Muslim bisa dikatakan telah sempurna. Sebab, lslam adalah agama yang syamil, sempurna. Agama yan…
Bibliografi: hlm. 283-286 Datangnya era globalisasi tidak dapat dihindari lagi. Hal ini akan ragu-" yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi, banyak sekali bahan utama dan bahan tambahan makanan yang harus diimpor untuk memproduksi bahan pangan olahan di dalam negeri, dan tidak mudah mengenali asal bahan tersebut. Dengan kata lain tidak mudah menentukan kehalalan dan keharaman…
Bibliografi: hlm. 67-72 Buku ini mengkaji sisi-sisi tertentu mengenai konsep kafa'ah dalam hukum perkawinan Islam dengan membahas sejauhmana hukum agama digunakan untuk menafsirkan tatanan sosial masyarakat. Dalam buku ini, selain membahas secara normatif mengenai konsep kafa'ah, juga digunakan pendekatan sosio-historis, yaitu sejarah sosial masyarakat Arab dan sekitarnya ketika konsep kafa'…