Text
Ushul Fiqh: dasar-dasar untuk memahami fiqh Islam
Ushul Figh adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang berbagai kaidah dan pembahasan terhadap dalil-dalil syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik menyangkut masalah ibadah maupun mu'amalah dan sebagainya, pada intinya adalah masalah perbuatan lahiriah sehari-hari. Fiqh dengan segala hukumnya merupakan produk dari Ushul Fiqh.
Qawa'idul Fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqh dan menjadi pedoman untuk menetapkan hukum setiap peristiwa fiqhiyyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya. Hukum-hukum yang dihasilkan dari ushul figh kalau dikembalikan kepada qawa'idul fiqhiyyah tidak boleh ada yang menyimpang atau bertentangan secara prinsip. Dalam kaitannya dengan pengembangan fiqh, Qawa'idul Fiqhiyyah adalah sebagai tolok ukur tempat mengembalikan seluruh masalah-masalah fiqhiyyah yang dihasilkan oleh para mujtahid dengan ushul fiqhnya.
Oleh karena itu, agar kita dapat memahami figh secara baik, maka kita hendaknya mempelajari Ilmu Ushul Fiqh dan Qawa'idul Fiqhiyyah. Dengan demikian, kita akan tahu bagaimana para imam mujtahid menggunakan kaidah-kaidah dan melakukan pembahasan terhadap berbagai dalil syara' amaliah. Kita juga akan memahami masalah. khilafiyah sebagai akibat dari perbedaan kaidah yang digunakan begitu juga pembahasannya meskipun terhadap suatu dalil yang sama, dan akhirnya kita akan dapat lebih memahami figh secara baik dan mengamalkannya secara mantap dan meyakinkan.
Tidak tersedia versi lain