Text
Eklektisisme hukum nasional: kompetisi antara hukum Islam dan hukum umum
Eklektisisme hukum nasional, konsep yang diberikan penulis amat signifikan, memberikan jalan bagaimana agar hukum nasional yang telah sekian lama diidam-idamkan itu dapat terwujud. Eklektisisme adalah suatu sistem (agama dan filsafat) yang dibentuk dengan secara kritis memilih dari pelbagai sumber dan doktrin. Dimaksud penulis buku ini adalah membentuk hukum nasional kita dengan secara kritis memilih unsur-unsur dari doktrin hukum yang memang berlaku di Indonesia.
Buku ini berisi tiga bagian pembahasan. Bagian pertama “hukum islam: spesifikasi dan posisinya dalam ilmu hukum”, mendiskusikan definisi, spesifikasi dan posisi hukum Islam di tengah-tengah ilmu hukum. Bagian kedua “Kedudukan Hukum Islam di Indonesia : sekilas sejarahnya”, dibahas mengenai sistem hukum yang ada di Indonesia, sejak masa penjajahan Belanda, masa ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, sampai dengan keadaan setelah merdeka. Bagian ketiga “Positivisasi Hukum Islam: Realisasi GBHN 1999”. Kontinuitas perkembangan pelaksanaan hukum Islam ternyata tampak sekali dapat dideteksi dari segi sejarahnya.
Tidak tersedia versi lain