Islam dan Pancasila: perspektif maqashid syariah Prof. Dr. KH. Agus Moh. Najib, M.Ag.
Buku ini membahas relasi Islam dengan Pancasila dilihat dari maqashid syariah (tujuan hukum Islam) sebagai metode versi Prof. K.H. Yudian Wahyudi, B.A., B.A., Drs., M.A., Ph.D., seorang filsuf hukum Islam (usul fiqh)-yang menjadi Kepala BPIP sejak 05 Februari 2020. Di sisi lain, relasi itu mengacu pada konsep tentang Pancasila dan tauhid integratif dan Pancasila sebagai praktik sehari-hari maqashid syariah.
Dalam kerangka tauhid integratif, Pancasila, tegas Yudian, merupakan praktik dari integrasi ayat-ayat teologis ke dalam ayat-ayat kemanusiaan dan sosial-kemasyarakatan. Hal ini berangkat dari kesatuan nilai dalam Pancasila, di mana sila Ketuhanan yang Maha Esa (tauhid) menjadi sumber bagi sila-sila di bawahnya. Di sisi lain, dalam kerangka maqashid syariah, Pancasila merupakan praktik dari tujuan utama syariah Islam, baik yang bersifat hak-hak niscaya (dlaruriyyat), kebutuhan (hajiyat) maupun ornamental (tahsiniyyat).
Dengan demikian alih-alih bertentangan dengan Islam, Pancasila justru merupakan "praktik nasional" dari nilai-nilai Islam. Begitulah, dalam buku ini tergambarkan dengan jelas bagaimana Syaiful Arif memperkuat Pancasila dengan Islam: bagaimana Yudian "menjahit" pemikiran Presiden Soekarno, Wakil Presiden Hatta dan Wakil Presiden+Presiden Megawati. Di sisi lain, karya Syaiful Arif ini dapat menjadi pengantar yang memantik dialektika intelektual yang progresif dan mencerahkan.
Tidak tersedia versi lain