Fiqih konteksual (perspektif sufi-falsafi)
Fiqih kontekstual dalam perspektif sufi-falsafi merupakan upaya integratif untuk memahami hukum Islam tidak hanya sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai jalan spiritual dan filosofis menuju kesempurnaan manusia. Pendekatan ini menekankan bahwa fiqih harus dibaca sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan spiritual masyarakat, sehingga hukum tidak sekadar menjadi teks kaku, melainkan hidup dan relevan dengan realitas. Dari sisi sufistik, fiqih dipandang sebagai sarana penyucian jiwa, menghubungkan dimensi lahiriah ibadah dengan pengalaman batiniah yang mendekatkan manusia kepada Allah. Sementara dari sisi falsafi, fiqih kontekstual menekankan rasionalitas, hikmah, dan tujuan etis di balik setiap ketentuan hukum, sehingga hukum Islam dipahami sebagai sistem nilai yang dinamis, universal, dan berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, fiqih kontekstual perspektif sufi-falsafi berfungsi sebagai jembatan antara teks dan konteks, antara syariat dan hakikat, serta antara norma hukum dan kebijaksanaan hidup, yang pada akhirnya mengarahkan manusia kepada keseimbangan antara dunia dan akhirat.
Tidak tersedia versi lain