Teori Hukum
Teori Hukum berbeda dari buku tentang filsafat hukum. Buku ini tidak berisi mazhab-mazhab dalam ilmu hukum yang lazim di dalam buku filsafat hukum, meskipun dalam perbincangan pada bab-bab dalam buku ini dikemukakan pandangan-pandangan filosofis. Begitu pula buku ini tidak membahas tentang teori sosial tentang hukum yang hanya melihat hukum dari luar sebagai gejala sosial. Buku ini berkaitan dengan teori perundang-undangan dan pengambilan keputusan, baik oleh kekuasaan yudisial maupun oleh organ administratif. Di dalam buku ini, dikemukakan bahwa pembuatan undang-undang harus didasarkan atas asas-asas hukum.
Mengingat bahwa hukum bukan hanya undang-undang, pengambilan keputusan baik oleh kekuasaan yudisial maupun oleh organ administratif tidak harus merujuk kepada undang-undang, tetapi harus merujuk kepada asas hukum yang memang merupakan praksis dari moral. Jika moral merupakan mata air, muara dari hukum adalah keadilan. Perbincangan mengenai keadilan dan teori-teorinya serta macam-macamnya di luar perbincangan buku ini. Pada perbincangan mengenai pengambilan keputusan oleh hakim, seakan-akan terdapat uraian mengenai filsafat hukum. Kesan demikian tidak salah, namun pandangan filosofis itu diacu untuk menunjukkan pandangan filosofis pengadilan yang mengadili perkara tersebut, bukan untuk membahas aliran-aliran filsafat itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain