Pendampingan terhadap komunitas ajaran bermasalah(studi kasus yayasan NIKPI wilayah Kalimantan Selatan)
Kepercayaan yang disebut agama di Indonesia selalu menjadi sorotan menarik dalam masyarakat nusantara maupun dunia, dikarenakan agama merupakan hal yang sensitif bagi kebanyakan masyarakat. Agama yang termaktub pada sila pertama Pancasila telah menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang telah diakui dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Permasalahan klasik tentang agama salah satunya adalah interpretasi yang terbatas dan berkembang dengan mengalami dinamika fenomenal baik pada aspek ritual, ideologi, intelektual, eksperensial serta dalam gerakan sosialnya dikarenakan adanya faktor eksternal yang merupakan pengaruh pemikiran dari luar ruang lingkup agama sendiri seperti timbulnya pemikiran yang liberal maupun literal dalam memahami teks-teks keagamaan, maupun faktor internal yang diantaranya adalah karena disebabkan oleh perbedaan interpretasi dan paradigma terhadap pokok ajaran keagamaan tertentu, penekanan dari pengamalan keagamaan secara ekslusif dengan menganggap pahaman lain sesat bahkan kafir selain pahaman komunitas sendiri.
Tidak tersedia versi lain