Hukum ketenagakerjaan
Berbicara mengenai ketenagakerjaan bagaikan membahas mengenai dua kutub yang berseberangan. Kutub utara dan Selatan. Pihak buruh dan majikan, dua pihak yang mempunyai kepentingan sendiri dan pastinya keinginan mereka saling bertentangan satu sama lain. Itulah Gambaran selintas mengenai dunia kerja, mengenai hukum ketenagakerjaan. Tentunya dalam hukum ketenagakerjaan ada campur tangan pemerintah. Campur tangan ini bisa menguntungkan, bisa pula merugikan para pihak. Carut marutnya dunia kerja harus kita sikapi dengan arif bijaksana, agar dapat menyikapi dengan arif bijaksana, diperlukan pemahaman akan hukum ketenagakerjaan. Pelaksanaan pekerjaan dalam hubungan kerja ini diatur dengan Hukum Perdata, yaitu dalam kitab undang-undang hukum perdata bab 7A, Buku III Pasal 1603, yang dimaksud dengan pekerjaan adalah segala sesuatu yang dijalankan oleh pekerja untuk majikannya dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah. Hubungan kerja mempunyai jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dan hubungan kerja ini telah berlangsung selama masing-masing pihak tidak melakukan ingkar janji yang dapat merugikan pihak lain yang telah terikat dalam perjanjian kerja.
Tidak tersedia versi lain