Buku
Inplementasi prudential banking dalam perbankan syariah
Bibliografi: hlm.113-114
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan, suatu ketika memiliki status mudarib terhadap nasabah penyimpan dana, dan suatu ketika memiliki status sahib al-mal terhadap nasabah peserta pembiayaan. Di sinilah timbul masalah yang lebih pelik, karena sebagai lembaga intermediasi keuangan bank syariah sebagai sahib al-mal pada prinsipnya tidak lebih dari wakil dari para nasabah penyimpan dana untuk menginvestasikan modal mereka. Dengan adanya komitmen bank syariah untuk menjamin setiap dana simpanan masyarakat tersebut, bank syariah harus melakukan berbagai strategi untuk keamanan investasinya yang mengacu kepada prinsip kehatian-hatian (prudential banking), karena pada dasarnya modal investasi tersebut adalah milik masyarakat dan para pemegang saham. Apalagi dalam praktik selanjutnya ketika bank syariah berperan sebagai sahib al-mal dalam setiap pembiayaan yang diberikan, segala kerugian usaha yang tidak disebabkan oleh kelalaian nasabah pembiayaan adalah menjadi tanggungan bank.
Buku ini mengulas strategi yang harus dilakukan oleh bank syariah agar mampu bersaing dengan bank konvensional untuk meraih kepercayaan dari masyarakat terhadap dana simpanan yang mereka titipkan sebaga amanah", sehingga bank syariah akan melakukan kebijakan prudential banking yang relatif berbeda dengan bank konvensional dan yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah tentunya.
Tidak tersedia versi lain