Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Memahami ilmu hukum secara utuh berarti memahami ketiga lapisan hukum yaitu: ilmu hukum dogmatik, teori hukum, dan fi…
Judul Asli: Philosophy of islamic Law
Pembahasan yang menarik dari buku ini adalah ketika penulis buku ini mengatakan bahwa Dzat yang menciptakan hukum sebagai peraturan hidup manusia adalah Dzat yang mutlak, yang keberadaannya tidak ditentukan atau bergantung kepada yang lain. Dengan demikian, dzat yang menciptakan kebenaran dan menetapkan yang benar dengan sendirinya adalah Al-Hakim. Kebenaran yang tidak membutuhkan legalitas dar…