Berdasarkan pengalaman lebih dari 17 tahun dalam dunia konsultasi bisnis dan industri halal, kami menemukan bahwa persoalan mendasar dari tidak sya'inya suatu bisnis didominasi oelh ketidakpahaman tentang akad-akad mu'amalah maaliyah. Ketidakpahaman ini bukan perkara sepele, sebab akan melahirkan akad yang batil dan harta haram
Link: https://idr.uin-antasari.ac.id/28386
Menurut ahli hukum islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginan sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Buku ini membahas secara komprehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah diuraikan secara komparatif antara …
Perusahaan asuransi di Indonesia (nasional, asing, maupun multinasional) semakin berlomba dan bersaing untuk menggaet calon nasabah. Berbagai cara dan strategi diterapkan sehingga kerap menimbulkan risiko hukum tersendiri. Penolakan klaim asuransi merupakan salah satu titik persoalan yang sering jadi perdebatan. Buku ini memberikan tips dalam memilih produk asuransi sekaligus menjelaskan dasar …