Bibliografi: hlm. 335-356 BAB I PENDAHULUAN A. USHUL FIQM 1. Pengertian Ushul Fiqih 2. Objek Kajian Ushul Fiqih 3. Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih 4. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih 5. Sumber pengambilan Ushul Fiqih B. SEJARAH PERKEMBANGAN 1. Pendahuluan 2. Pembukuan Ushul Fiqih 3. Tahapan-Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih 4. Pengaruh Manthiq Aristo dalam Perkembangan Ushul Fiq…
Ilmu Ushul Fiqh mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menemukan dan merumuskan hukum Islam. Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh seseorang dalam usahanya menggali, menemukan, dan merumuskan hukum Islam dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan kaidah-kaidah dan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh maka dapat diketahui dali…
Sebuah kitab berjenis muhtasar (ringkasan) yang berabad-abad dijadikan rujukan penting mempelajari disiplin ilmu ushul fiqh
Studi konsep al-Nadb wa al-Karahah dalam istimbath hukum Islam sangat penting dilakukan karena terkait erat dengan ibadah umat Islam. Mempelajari al-Nadb dan al-Karahah akan memberikan keterangan yang mendalam atas perselisihan yang terjadi di antara para imam mazhab dalam sub-sub tema kajian fiqh. Pada dasarnya perselisihan para imam mazhab adalah disebabkan perbedaan pendapat dalam menafsirka…
Buku ini adalah terjemahan dari kitab syarah Waroqot yang membicarakan tentang dasar-dasar ushul fiqh. Waroqot adalah kitab kecil tentang ushul fiqh yang menjadi referensi pertama dan utama di hampir semua pondok pesantren di Indonesia. Dia adalah karangan ulama besar dalam madzhab Syafi'i yang terkenal dengan sebutan Imam Haromain.
Bibl. hlm 173-181
Dalam syariat Islam terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia, baik perkataan maupun perbuatan. Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas dan tegas dalam al-Qur'an dan hadits, dan adakalanya pula hanya disampaikan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah secara umum. Untuk menentukan hukum dari sesuatu peristiwa atau perbuatan yang tidak disebut secara jelas dan tegas …