Pembacaan yang komprehensif terhadap sistem hukum yang diajarkan Rasulullah Saw akan mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa hukum Islam itu Syumul (menyeluruh), jalb al-mashalih (mengedepankan kemaslahatan) dan qilatu Taklif (tidak memberatkan). Ia bersifat murunah (flexible), wasatiyah (moderasi) serta menjunjung tinggi al-'adalah (keadilan). Rasulullah Saw juga mengajarkan tadarruj (unsur pe…
Banyaknya masalah-masalah pemikiran islam di indonesia yang kontrovesial yang bertentangan dengan syariat islam ( al-qur'an dan sunnah Rasullulah ) yang sudah baku , masalah itu seperti Draf Revisi KHI ( Kompilasi Hukum Indonesia ) yang membolehkan pernikahan beda agama. Secara mutlak pada hal bunyi surat al-Baqarah :221 dan Surat Mumtahana : 10 dengan jelas melarangnya.
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dibentuk tidak hanya melalui peraturan perundang-undangan tetapi juga melalui putusan-putusannya. Buku yang berisi mengenai perkembangan hukum acara dalam praktik ini, layak untuk diketahui oleh mahasiswa, praktisi, dan masyarakat umum. (Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.) (Ketua Mahkamah Konstitusi RI).