Bibliografi: hlm 135
Bibliografi: hlm 229-231
Tasawuf adalah salah satu di antara khazanah tradisi dan warisan keilmuan Islam yang sangat berharga. Tasawuf merupakan konsepsi pengetahuan yang menekankan spiritualitas sebagai metode untuk tercapainya kebahagiaan dan kesempurnaan dalam hidup manusia. Esensi tasawuf sebenarnya telah ada sejak masa Rasulullah saw. Pada awalnya tasawuf merupakan suatu penafsiran lebih lanjut atas tindakan d…
Buku Metodologi Pengajaran Bahasa Arab ini mencakup berbagai pendekatan dan metode dengan penekanan pada pendekatan mutakhir dalam pengajaran bahasa asing. Di dalamnya terdapat kajian teoritis dan bahasan aplikatif agar pembelajar terampil menerapkan metode dalam praktek pengajaran. Di awal setiap bab, dituliskan tujuan dan konsep-konsep pokok dan di akhir bab diberikan bahan latihan. Buku i…
Rasulullah SAW bersabda; "Sesungguhnya segala sesuatu itu ada jantungnya, dan jantung Al-Qur'an adalah Yasin. Aku ingin surah Yasin itu ada di hati setiap manusia umatku." (HR Al Bazzar). Syekh Hamami Zadah dalam bukunya "Tafsir Surah Yasin" berkata: "banyak-banyaklah kalian membaca surah Yasin karena surah Yasin banyak mempunyai keistimewaan".
Siapapun kita dan apapun status sosial kita tentu ingin hidup bahagia. Bahagia memang abstrak, karena itu para pemikir dan filosof berbeda persepsi mengenai hakikat bahagia, yang umumnya menjadikan hal yang bersifat materi sebagai parameter penilaian bahagia. Salahkah persepsi mereka yang menjadikan hal-hal materi sebagai tolak ukur kebahagiaan? Inilah salah satu topik masalah yang dibahas di d…
Undang-undang Cagar Budaya Nomor 5/1992, Bab I Pasal 2, yakni naskah kuno (manuskrip) salah satu koleksi perpustakaan dan museum sebagai sumber pengetahuan paling otentik tentang jatidiri manusia dan sejarah budaya. Naskah kuno tidak akan bertahan lama tanpa perawatan yang tepat, pelestarian (preservasi) naskah kuno bermanfaat bagi generasi akan datang.
Setiap tatanan masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk memperoleh kesepakatan dalam proses perkara atau untuk menyelesaian sengketa dan konflik di kalangan mereka. Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka yang merupakan warisan nenek moyang mereka beralih ke cara-cara formal yang didasarkan kepada peraturan perundangan atau menurut hukum yang berla…