Bibliografi: hlm 331-352
Berdasarkan pengalaman lebih dari 17 tahun dalam dunia konsultasi bisnis dan industri halal, kami menemukan bahwa persoalan mendasar dari tidak sya'inya suatu bisnis didominasi oelh ketidakpahaman tentang akad-akad mu'amalah maaliyah. Ketidakpahaman ini bukan perkara sepele, sebab akan melahirkan akad yang batil dan harta haram
Bibl. hlm 173-181
Definisi aurat menurut hukum Islam adalah: "Batasan anggota tubuh manusia yang wajib ditutupi, karena adanya perintah bahwa aurat itu adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia yang dapat menimbulkan birahi atau syahwat dan nafsu angkara bila dibiarkan terbuka. Sehingga aurat tersebut harus ditutup (dijaga) karena bagian tersebut merupakan kehormatan manusia baik laki-laki maupun wanita, t…