Bibliografi: hlm 77
Menurut Islam, dilangsungkannya pernikahan sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga. Tapi karena setiap manusia (termasuk antara suami istri) memiliki karakter dan keinginan yang seringkali berbeda maka bukanlah hal yang mustahil kalau kemudian sering cekcok dan perselisihan muncul. Itulah yang setidaknya menjadi alasan kena…
Judul asli : Al-Busyro (karya Syekh Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki); Majmu'atu karomati Sayyidati Khadijatul kubro (karya Syekh Abdullah bin Syekh Muhammad As-Sindi) Allah tidak akan menggantikan untuk diriku yang terlebih baik daripadanya, sungguh ia telah beriman di saat orang lain kufur kepadaku, dia telah membenarkanku di saat orang lain mendustakanku, dialah yang menolongku di saat oran…
Hukum keluarga berasal dari hukum perkawinan. Perkawinan merupakan bagian dari hukum perdata yang mengatur dan melindungi hak-hak pribadi. Hal tersebut bertitik tolak dari prinsip bahwa kedudukan manusia dilindungi oleh hukum yang secara keperdataan artinya dilindungi hak-hak pribadinya, sehingga kebebasan hidup manusia untuk memiliki dan menggantikan kepemilikannya tidak merugikan orang lain a…
Dalam buku ini diuraikan secara komprehensif menurut ketentuan Hukum Nasional, Hukum Islam, dan Hukum Adat hal-hal yang berkaitan dengan: 1. Pengertian, Dasar-Dasar Keluarga dan Perkawinan 2. Rukun dan Syarat Perkawinan 3. Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan 4. Perjanjian Perkawinan 5. Bubarnya Perkawinan/Perceraian 6. Perkawinan Campuran, Perkawinan, dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil …