Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepad…
Dengan diterapkannya pajak yang sesuai Syariah diharapkan kaum Muslim akan berlomba-lomba membayar pajak sebagai salah satu bentuk jihad mereka dalam mengatasi beban bersama. Keberadaan buku ini mudah-mudahan akan bermanfaat bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.”
Bibliografi: hlm. 225-231 Indeks: hlm. 233-236 Zakat, lebih dari sekadar kewajiban sebagaimana pandangan umum, adalah koreksi mendasar terhadap konsep pajak lama, baik yang berlaku dalam sistem kekuasaan feodal raja-raja maupun dalam sistem kapitalisme modern dewasa ini Dalam sistem kekuasaan feodal, pajak adalah persembahan (upeti) untuk raja tanpa memedulikan nasib rakyat. Sedangkan dalam…
Buku ini menawarkan suatu alternatif kajian perpajakan lebih mendalam yang meliputi tidak saja pemahaman aturan perundang-undangan, tetapi lebih juga memuat landasan teori ekonomi perpajakan. Isinya membahas dampak ekonomi akibat pemungutan pajak dan bagaimana pula pengaruhnya di dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya alokasi pembiayaan pengeluaran pemerintah yang ef…
Bibliografi : halaman 173-174
Pajak turut menjadi salah satu penopang pembangunan negara. Fakta tersebut secara tidak langsung mengharapkan terjadinya peningkatan pendapatan dari aspek perpajakan. Untuk itu dibutuhkan adanya kesadaran dari para wajib pajak untuk turut berpartisipasi di dalamnya.