Sesuai dengan judul, buku ini memuat tuntunan dan ajaran yang bersifat prinsip dan aturan pelengkap sebagai nilai plus tentang kelahiran, perkawinan dan kematian, dimana tiga perkara ini menjadi prilaku rutinitas di tengah masyarakat. Bibliografi: hlm. 242-243
Indeks : hlm.249 - 252
Bibliografi: hlm 77
Apa yang ditakutkan oleh remaja untuk menikah? Jika jawabannya, takut tidak bisa memberi nafkah, maka yakinlah bahwa Allah SWT sesuai dengan janjinya akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Jika jawabannya karirnya akan terganggu, justru banyak orang setelah menikah karirnya semakin melejit. Jika jawabannya takut tidak bahagia, justru Allah menjadikan pernikahan sebagai sum…
Link : http://idr.uin-antasari.ac.id/28087
Undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki - laki sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila akan menyimpangi ketentuan tersebut dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak laki-laki maupun pihak perempuan. Ketentuan tersebut mengakibatkan banyaknya pr…
Bibliografi: hlm 255-256