Teori Teori Sosial Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Teori sungguh bermanfaat. Teori memungkinkan dan membantu kita untuk memahami dengan lebih baik terhadap segala hal yang telah diketahui pada tahap pertama secara intuitif. Namun teori senantiasa bersifat majemuk dan multisentral, sehingga kita harus berpaling pada teoritisi khusus, untuk mengetahui tentang kapitalisme, misaln…
Bibliografi: hlm.134
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan per-undang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyeleng-garaan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik …
Bibliografi: hlm. 210-221
Buku ini membicarakan mengenai CDA/AWK. Di dalamnya dijumpai perbagai pemikiran para tokoh CDA/AWK seperti Norman Fairclough, Teun A. van Dijk dan Ruth Wodak. Di buku ini ditampilkan pula prinsip-prinsip metodologi dari CDA/AWK dan bagaimana menggunakan pemikiran para tokoh CDA/AWK di dalam membaca atau menganalisis objek kajian. Indeks : 269 - 273.
Buku ini berarti bagi siapa saja yang berminat untuk memiliki bekal yang kuat menjadi sejarawan profesional baik sebagai pengajar, peneliti dan pecinta ilmu sejarah pada umumnya. Buku ini menuntun proses penelitian dan penulisan sejarah serta berbagai persoalan sehingga menghasilkan histroriografi yang handal. Dengan demikian pembaca mempunyai histrorical mindedness, yaitu mempunyai kemahira…