Bibliografi: hlm 293-296
Bibliografi: hlm. 271-272
Bibliografi: hlm 255-256
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Bibliografi: hlm. 197-206
Bibliografi : hlm. 230