Bibliografi
Saya sudah menelaah poin-poin penting dalam buku ini, beserta masalah-masalah yang ada di dalamnya. Dan, saya menyimpulkan bahwa buku ini sangat komprehensif, mencakup banyak permasalahan yang dibutuhkan oleh setiap Muslim, dalam mempertahankan prinsip dan juga memanfaatkan kemajuan modern untuk menunjukkan bahwa syariah ini ada keleluasaan.” —Syeikh Abdu Sattar Abu Gudah
Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? Siapa yang mendapatkan bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.
Fikih Muamalah Kontemporer adalah suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah Swt. yang wajib untuk ditaati dan mengatur hubungan antarsesama manusia dalam kaitannya dengan keharta-bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian. Untuk itu, ilmu fikih muamalah kontemporer ini sangatlah bersifat urgen sebagai pengantar mahasiswa dan para kalangan pemerhati ekonomi Islam dal…
Bibliografi: hlm 347-368