Peradilan Agama merupakan peradilan negara yang sah. Di samping sebagai Peradilan Khusus, Peradilan Agama adalah Peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaannya. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam b…
Bibliografi
Judul asli: The new cold war?: religious nationalism confronts the secular state Indeks: hlm. 311 - 320
Indeks: hlm. 421-436