uku ini membahas tentang : Apa-apakah yang wajib diselenggarakan, bila meninggal seorang muslim; Ahli waris; kesimpulan ahli waris; Sebab-sebab warisan; Keterangan orang-orang yang tertutup (terhalang mendapat pusaka); Bahagian yang tidak ditentukan; serta bagian masing-masing ahli waris.
Buku ini disajikan dengan pendekatan sistematika yang dipergunakan dalam buku teks. Dalam pembahasan setiap babnya dalam buku ini dimulai dari pokok-pokok pengertian yang berisi penjelasan singkat tentang lembaga keuangan syariah, asuransi dan pegadaian syariah, lembaga keuangan syariah internasional dan fatwa MUI, dengan penjelasan yang relevan.