Kalau didalam pengantar mencoba menguraikan secara singkat apa yang dimaksud dengan sejarah itu, maka kutipan-kutipan dalam bab-bab berikutnya diharapkan dapat merupakan contoh kongkrit tentang gagasan atau konsep tentang sejarah dan bentuk dari hasil rekonstruksi masa lampau menurut pandangan dan minat para penulisnya masing-masing dari zaman ke zaman. Dalam bab terakhir dalam buku Pemahaman S…
Buku ini menyajikan berbagai topik utama dalam bidang kajian ilmu Hukum, yakni: 1.) pengantar tata hukum dan tata hukum di Indonesia; 2.) sejarah tata hukum Indonesia dan sistem hukum di Indonesia; 3.) hukum tata negara; 4.) hukum administrasi negara; 5.) hukum pidana; 6.) hukum perdata; 7.) hukum acara, dan 8.) hukum internasional. Bibl.: hlm. 245
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam …
Buku ini berisikan informasi tentang : Gadai Syari'ah di Indonesia - Konsep Implementasi dan Institusionalisasi diantaranya Bab 1- lembaga tentang keuangan di indonesia dan menjelaskan lembaga keuangan bank & lembaga keuangan non bank, Bab 2-lembaga pegadaian di indonesia- perusahaan umum di indonesia-pendirian dan prospek pegadaian syariah, Bab 3 pandangan islam tentang hak milik,uang,bungan &…
Buku ini merupakan catatan-catatan pemikiran penulis mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini penuis mengkritisi secara dalam keberadaan penerapan hukum yang karut-marut berkat paradigmanya masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikan bahwa hukum hanyan seperangkat aturan yang sudah disahkan oleh negara (ius co…
Buku ini merupakan catatan pemikiran Abdul Aziz mengenai eksistensi penerapan konsepsi negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Dalam buku ini, ia mengkritisi secara mendalam penerapan hukum yang carut-marut karena masih menggunakan paradigma positivisme. Paradigma ini sering mengidentikkan hukum hanya seperangkat aturan yang sudah disahkan negara (ius constituendum).