Fikih hubungan antarumat beragama adalah pengetahuan mengenai hukum shar'i yang terkait dengan hubungan 'amaliyah antara muslim dan nonmuslim yang didasarkan analisis atas dalil-dalil shar'l melalui ijtihad dengan mempertimbangkan aspek-aspek hermeneutis dari dalil-dalil shar'i tersebut ketika dipahami oleh pembacanya. Aspek-aspek hermeneutis tersebut adalah 1) aspek masa lalu ketika teks-teks …
Bibliografi: hlm. 209-214
Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara' yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang.
Bibliografi: hlm. 271-272
Hukum Islam mempunyai 'cabang-cabang" seperti hukum lainnya, yaitu: Hukum Pidana Islam, Hukum Perdata Islam, Hukum Tata Negara Islam, dan lain-lain yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad para ulama. Buku ini mengupas salah satu cabang hukum Islam yaitu Hukum Perdata Islam. Berupa sutu pengantar untuk bisa masuk pada Hukum islam secara keseluruhan.