This book on radd doctrine expresses the author's disagreement on the current practice of Bayt al-mal taking inheritance. This classical prabtice happens in the presence of fard legal heir (qur'an ic legal heir) or dhawu'i arham who is usually the female heir in the absence of 'asabah legal heir (male hair)
uku ini membahas tentang : Apa-apakah yang wajib diselenggarakan, bila meninggal seorang muslim; Ahli waris; kesimpulan ahli waris; Sebab-sebab warisan; Keterangan orang-orang yang tertutup (terhalang mendapat pusaka); Bahagian yang tidak ditentukan; serta bagian masing-masing ahli waris.
Ditengah kondisinya yang semakin tidak diminati dan tidak populer, ilmu waris atau Al-Faraidh seakan menjadi barang langka akan tetapi wajib dilaksanakan. Al-Faraidl yang di dalam Al-Qur'an banyak disebut terutama pada surat An-Nisa', seakan menjadi pesan khusus, karena Allah telah menjelaskan sebagian teknisnya dengan muhkamat dan tak diragukan lagi. Sayang pesan penting ini tidak ditangkap…