Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…
Terdiri dari lima bagian, buku ini ditujukan bagi semua kalangan orang awam, pelajar, mahasiswa, guru, dosen, praktisi hukum, santri, ustaz, akademisi, programmer yang menaruh minat yang bervariasi terhadap ilmu faraidh, mulai dari sekadar untuk menambah wawasan, untuk diamalkan, untuk pengajaran dan sosial isasi, sampai untuk memperbaiki pandangan negatif terhadap hukum waris Islam. Pembahasan…