Pacaran sejak lama menjadi trend bahkan dianggap suatu keharusan sebelum jenjang pernikahan. Padahal pacaran datang dari Barat yang notabenenya Yahudi dan Nasrani. Karena itu, mustahil ada pacaran islami seperti halnya mustahil ada judi yang islami, bangkai islami, khalwat islami, dll. Yang haram tetap haram dan tidak bisa berubah hukum sekalipun dikaitkan dengan simbol-simbol Islam. Tida…
Judul asli: Dirasah fi Fiqh Maqashid Asy- Syari'ah (Baina Al-Maqashid Al-Kulliyah wa An-Nushush Al-Juz'iyyah)
Bibliografi: hlm. 177 Ushul Fiqh adalah suatu ilmu yang mempelajar tentang berbagai baldah dan pemahasan terhadap dalil dalil syara' (Al-Qur'an dan As-Sunnah) yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang dibebani hukum (mukallaf), baik mengangkut masalah ibadah sepert masalah shalat, puasa, zakat, hajl, masalah muamalah seperti jual bell, gadai, sewa-menyewa, masalah perkawinan, kewarisan,…