Ketika bahtera rumah tangga bermasalah, tentunya kehidupan suami-istri menjadi tidak harmonis. Mengapa? Karena banyak pasangan suami-istri yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing. Hal itu mengakibatkan munculnya kesalahan-kesalahan yang fatal dalam keluarga. Padahal, Islam telah membahas membahas masalah-masalah pernikahan dan juga menerangkannya secara khusus dalam Al-Qur'an…
Penulis berupaya menyajikan dan membahas puasa secara ilmiah. Saya kira, buku ini perlu dibaca oleh para tenaga kesehatan ataupun masyarakat awam. serta mengupas filosofi dasar ilmu dan manfaat di balik ibadah puasa menurut ilmu pengetahuan (terutama kedokteran) dan agama (Al Qur'an). Pembahasannya logis dan sistematis. Mudah-mudahan, buku ini dapat meningkatkan pemahaman pembaca tentang ibadah…
Bibliografi: hlm. 186-188 Haji mabrur adalah dambaan setiap muslim yang menunaikan ibadah haji. Predikat haji mabrur bukanlah suatu yang kebetulan, karena itu harus diusahakan dengan benar. Apabila kita diberi kesempatan untuk mengerjakan haji, maka niat awal kita adalah untuk menggapai ridho Allah menunaikan rukun Islam yang kelima. Buku ini memberikan panduan yang dikupas secara tuntas …
Hukum Islam atau syari'at Islam adalah sebuah aturan yang ditetapkan Allah SWT bagi makhluknya dalam menangani urusan kehidupan dunia dan akhirat. Sudah disepakati oleh umat Islam bahwa setiap peristiwa harus ada ketentuan hukumya, baik berdasarkan nash (teks) yang tegas maupun tidak tegas, ataupun tidak berdasarkan nash. Ketentuan-ketentuan hukum yang ditetapkan haruslah merujuk pada sumber-su…
Bibliografi: hlm. 335-356 BAB I PENDAHULUAN A. USHUL FIQM 1. Pengertian Ushul Fiqih 2. Objek Kajian Ushul Fiqih 3. Perbedaan Ushul Fiqih dengan Fiqih 4. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqih 5. Sumber pengambilan Ushul Fiqih B. SEJARAH PERKEMBANGAN 1. Pendahuluan 2. Pembukuan Ushul Fiqih 3. Tahapan-Tahapan Perkembangan Ushul Fiqih 4. Pengaruh Manthiq Aristo dalam Perkembangan Ushul Fiq…
Buku ini mengajak kita untuk menelaah secara lebih jernih alasan-alasan diperbolehkannya poligami di dalam Al Qur'an. Inilah buku yang mendudukkan persoalan poligami secara lebih cerdas, adil, dan bermartabat. Memberikan perlindungan kepada wanita dari penindasan lelaki, sekaligus melindungi lelaki dari perbuatan dosa karena mengumbar syahwat kelelakiannya.