Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…
Buku ini terdiri dari 5 bab Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Ketentuan Umum Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Bab 3 Metode Penelitian Bab 4 Praktik Pembagian Waris Beda Agama Kalangan Etnik Dayak Bab 5 Pembahasan