Selama proses penulisan buku berjudul Rangkuman Ilmu Perbandingan Agama dan Filsafat ini, penulis terlibat dalam perenungan mendalam mengenai perbandingan agama-agama dan filsafat. Diyakini sampai saat ini agama dan filsafat adalah dua bentuk utama jalan kebenaran. Dalam proses dan realitanya, secara mendasar agama dan filsafat membentuk organisasi sistemnya masing-masing dalam kehidupan kita s…
Eklektisisme hukum nasional, konsep yang diberikan penulis amat signifikan, memberikan jalan bagaimana agar hukum nasional yang telah sekian lama diidam-idamkan itu dapat terwujud. Eklektisisme adalah suatu sistem (agama dan filsafat) yang dibentuk dengan secara kritis memilih dari pelbagai sumber dan doktrin. Dimaksud penulis buku ini adalah membentuk hukum nasional kita dengan secara kritis m…
Buku ini disajikan secara terstruktur mulai dari membuat judul penelitian sampai dengan uji statistik yang cocok dengan permasalahan yang dibahas. Buku ini membahas cara menentukan topik penelitian, metode pengumpulan data, pengukuran intrumen, hipotesis penelitian dan uji statistik deskriptif, parametik dan nonparametric, serta cara membuat laporan penelitian. Tema buku ini membahas tentang: …
Bibliografi hlm: 287 Konsep bantuan hukum dibutuhkan dan populer di Indonesia, kenapa masyarakat dan pemerintah belum mempunyai persepsi yang sama dan pengetahuan yang memadai tent…
Allah mewajibkan kita untuk menaati para ulama. Tentu ketaatan dengan syarat, yaitu selama ia tak bertentangan dengan bimbingan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Namun di sisi lain, kita juga berhajat pada para ulama dalam memahami Al-Qur'an dan As-Sunnah. Di sisi yang lain, kita tak boleh fanatik buta kepada salah seorang ulama. Ulama, meski memiliki ilmu yang dalam terhadap Islam, ia tak selalu benar …
Kitab "Al-Tashri' al-Jina'i al-Islamiy Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh'iy" adalah karya monumental dari 'Abd al-Qadir 'Awdah (Abdul Qadir Audah) yang mengkaji hukum pidana Islam (fiqh jinayah) dan membandingkannya secara komparatif dengan hukum positif (Qanun Wadh'i) yang berlaku di Mesir saat itu, menjelaskan tindak pidana (hudud, qisas, ta'zir) serta sanksinya, dan sering dianggap sebagai rujuk…