Sosiologi hukum meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial yang mempengaruhinya. Sebagai suatu cabang sosiologi yang relatif baru, ilmu sosiologi hukum dikembangkan untuk menjelaskan hubungan timbal balik pola-pola perilaku dan hukum yang belum dapat dijelaskan oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya.
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Tiada hukum tanpa masyarakat. Karena hukum tercipta dan diciptakan oleh masyarak…