Bibliografi: hlm.113-114 Bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan, suatu ketika memiliki status mudarib terhadap nasabah penyimpan dana, dan suatu ketika memiliki status sahib al-mal terhadap nasabah peserta pembiayaan. Di sinilah timbul masalah yang lebih pelik, karena sebagai lembaga intermediasi keuangan bank syariah sebagai sahib al-mal pada prinsipnya tidak lebih dari wakil da…