Dapat dikatakan bahwa masalah perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, bukan saja masalah hak asasi manusia, melainkan lebih luas lagi adalah masalah penegakan hukum. Bila dicermati, dari sekian banyak produk peraturan perundang-undangan yang sudah ada, sudah selayaknya perempuan dan anak memperoleh perlindungan, baik dari segi yuridis maupun non-yuridis. Namun harapan itu hingga kini ma…